Meulaboh – Senin, 17 November 2025
Bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Hakim Mediator Ansarullah, S.H. berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan kewarisan dengan register perkara Nomor: 241/Pdt.G/2025/MS.Mbo pada hari Senin tanggal 17 November 2025. Mediasi merupakan salah satu agenda wajib dalam tahapan penyelesaian perkara gugatan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam proses mediasi, Hakim Mediator memberikan nasehat kepada para pihak agar menyelesaikan masalah sengketa kewarisan ini secara damai. Pihak Penggugat dan Tergugat hadir saat mediasi dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya sepakat untuk mengakhiri sengketa dan mencapai kesepakatan perdamaian tentang pokok perkara kewarisan.
Keberhasilan mediasi ini merupakan komitmen Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dalam mewujudkan penyelesaian perkara secara damai, efektif, cepat serta dapat menjaga hubungan baik antara para pihak.
