Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Mahkamah Syar’iyah yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975. KETERANGAN : Kepada Para Pihak yang namanya tercantum di atas untuk hadir di persidangan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh pada pukul 09.00 WIB dan pada tanggal yang telah ditentukan. Terima Kasih.  

KETERANGAN : Kepada Para Pihak yang namanya tercantum di atas untuk hadir di persidangan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh pada pukul 09.00 WIB dan pada tanggal yang telah ditentukan. Terima Kasih.