


Pada hari Rabu, 14 Oktober 2026, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam Perkara Nomor 237/Pdt.G/2026/MS.Jth, yang berlokasi di Gampong Paya Peunaga dan Gampong Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Bapak Weri Siswanto, S.H.I., Panitera Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Bapak Antoni Sujarwo, S.H., M.H., Juru Sita Pengganti Vinda Yulistia, A.Md.AB., serta pelaksana.
Turut hadir pihak penggugat beserta kuasa hukum, pihak tergugat beserta kuasa hukum, keuchik dan kepala dusun (kadus) setempat, serta tim pengamanan dari aparat Polres Aceh Barat.
Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh gambaran dan informasi secara langsung mengenai objek sengketa, sehingga dapat mendukung proses pemeriksaan perkara secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh terus berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas demi tegaknya keadilan bagi masyarakat.