Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah :

1. Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak.

2. Penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Permohon maupun Tergugat/Termohon.