Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.

Nomor Perkara Nama Pihak Tanggal Sidang Dok Relaas
170/Pdt.G/2024/MS.Mbo Imran bin Adnan Selasa, 19 November 2024 Pengertian HTML