Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu. Berikut kami lampirkan Pengumuman Pemenang Jasa Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum pada Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Tahun Anggaran 2025.