Mahkamah Syar’iyah Meulaboh melaksanakan penyerahan nafkah mut’ah dan nafkah iddah kepada mantan istri dalam rangkaian pelaksanaan ikrar talak atas perkara Nomor 115/Pdt.G/2026/MS.Mbo.

Penyerahan nafkah mut’ah dan nafkah iddah merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian. Hal ini menjadi wujud perlindungan hukum serta perhatian terhadap hak dan kesejahteraan perempuan dan anak setelah berakhirnya ikatan perkawinan.

Melalui pelaksanaan ini, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan pasca perceraian mendapatkan perhatian dan pemenuhan sebagaimana mestinya.