Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan public yang selaras dengan pasal 21 Undang-Undang no. 25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan public. Yaitu diantaranya : system, mekanisme, da prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, fasilitas dan evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar Pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan Mahkamah Agung RI dan empat lembaga peradilan yang berada di bawahnya.

Aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, antara lain :

NO KETERANGAN PDF
1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan  Download
2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor tentang Tim Standar Layanan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh DOWNLOAD