Banda Aceh | ms-aceh.go.id
AIPJ2 adalah organisasi kemitraan antara pemerintah Australia dan Indonesia untuk memperkuat institusi lembaga peradilan dan keamanan Indonesia serta berkontribusi terhadap stabilitas dan kemakmuran Indonesia dan kawasannya.
Organisasi pemerhati tersebut telah beberapa tahun melakukan berbagai kegiatan penguatan lembaga peradilan di Indonesia yang prioritas memperhatikan hak-hak perempuan dan anak akibat putusan pengadilan, di samping itu juga AIPJ2 ini memperhatikan bidang -bidang kemanusiaan lainnya.
Organisasi ini sejak tahun 2006 telah melakukan kerja sama dengan Mahkamah Agung sebagai lembaga Yudikatif di Indonesia, yang mengelola empat lingkungan peradilan. Dan sampai saat ini sudah banyak berbuat dan memfasilitasi berbagai kegiatan peningkatan Sumber Daya manusia khususnya para hakim di Mahkamah Syar’iyah terutama peningkatan kualitas dan profesionalisme dalam bidang hukum Jinayat, terutama yang menyentuh langsung terhadap hak-hak perempuan dan anak.
Dalam rangka sharing dan mencari masukan untuk menyambung dan memfasilitasi kembali masa mendatang terhadap berbagai kegiatan yang sudah dilakukan, AIPJ2 pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 kembali untuk ke lima kali ke Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk menjaring masukan dari Hakim Tinggi dan jajaran Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai landasan penyusunan program-program tahun 2020.
Pertemuan yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, dihadiri oleh semua hakim Tinggi, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh, semua pejabat Kepaniteraan, dua orang utusan dari Bappenas dan empat orang dari AIPJ2, Mr, Craig Ewers sebagai Manager kegiatan AIPJ2 yang didampingi oleh Bapak Drs. H. Wahyu Widyana, MA. Sebagai Senior Advisor AIJP menyampaikan terima kasih atas sambutan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang selalu hangat, dan pada hari ini kami ingin mendapatkan masukan dari jajaran Mahkamah Syar’iyah Aceh tentang implementasi PERMA Nomor 3 tahun 2017, yang berkenaan dengan pasca putusan dan di sana ada hak-hak anak dan perempuan yang terabaikan. Di samping itu juga ingin mendapat masukan tentang kendala yang dihadapi oleh Hakim dalam memutuskan perkara yang melibatkan perempuan dan anak.
Ibu Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (Dra.Hj.Rosmawardani, S.H., M.H) menyampaikan dalam pembukaannya bahwa masih banyak kendala dalam implementasi PERMA 3 Tahun 2017, baik kendala SDM maupun SAPRAS yang tersedia di Mahkamah Sar’iyah. Oleh karena itu Ibu Ketua juga mengharapkan AIPJ dapat memfasilitasi. Peningkatan SDM dan pengadaan SAPRAS sebagai persyaratan utama implementasi Perma nomor 3 tahun 2017.
Beberapa orang hakim tinggi memberi argument tambahan terhadap penjelasan tersebut, bahwa selama ini proses penyelesaian perkara yang melibatkan perempuan dan anak yang ditangani di Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota banyak ditemukan kendala, karena standar ruang sidang dan fasilitas pendukung lainnya belum tersedia sebagaimana yang dikehendaki oleh Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan Para penyidik lebih condong perkara anak diajukan ke Pengadilan Negeri. Pada hal perkara tersebut adalah TUPOKSI Mahkamah Syar’iyah .
Di samping itu juga argumentasi Bapak Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh (Khairuddin, S.H., M.H), yang menyangkut keperluan mendadak perlengkapan pendukung proses persidangan Perkara Jinayat, mengemukakan bahwa beberapa Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota terjadi hal yang tidak wajar, seperti tahanan sementara tidak tersedia, terpaksa Terdakwa di tunggu di mobil Tahanan dengan tangan diborgol, sehingga situasi terlihat tidak manusiawi.
Berkenaan dengan masalah ini juga salah seorang hakim Tinggi (Drs. H. Zulkifli Yus, M.H) mengemukakan bahwa terhadap korban perempuan dan anak akibat putusan pengadilan sulit dieksekusi sehingga korban yang dirugikan, untuk itu disarankan supaya ke depan setiap korban perempuan dan anak harus disediakan pendamping baik oleh Negara atau pihak yang diberi tanggungjawab untuk itu.
Hal tersebut ditanggapi oleh petugas Bappenas yang hadir, bahwa masukan yang berkembang pada hari ini akan menjadi pertimbangan Bappenas dalam penyusunan anggaran 2020, hal ini perlu advokasi dari Badilag dan Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk memberi penjelasan secara detail serta bukti, sehingga mampu meyakinkan Bappenas bahwa kegiatan ini penting dan perlu didukung secara nasional.
Berdasarkan masukan dari peserta rapat, bagi AIPJ2 menjadi acuan dalam perencanan ke depan, baik dengan Mahkamah Agung maupun Bappenas, selanjutnya AIPJ menjelaskan ada tiga tresing point yang dapat disimpulkan yaitu :
- Meningkatkan SDM Hakim dengan mengadakan BIMTEK SPPA yang profesional.
- Melakukan advokasi baik dengan pemerintah maupun dengan pihak lain supaya bagi korban perempuan maupun anak mendapatkan pendamping baik segi hukum maupun pasca putusan.
- Melakukan kajian kajian terhadap materi Qanun yang belum sama persepsi baik dengan Perma Nomor 3 tahun 2017 maupun Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Akhirnya Wakil Ketua Mahkamah Sya’iyah Aceh (Ibu Dra.Hj. Rosmawardani,S.H.,M.H) menurut rapat dengan mengucapkan terima kasih kepada pihak AIPJ dan Bappenas serta para peserta semua, mudahan masukan yang diberikan menjadi pertimbangan pihak AIPJ dan Bappenas. Amin. (TIM REDAKTUR MS.ACEH)