Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id
Ditjen Badilag kembali menggelar rakor dengan Ketua kamar agama MA RI, Jum’at (21/12), di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Lantai 6, Jl. Ahmad Yani Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri Ketua Kamar Agama Dr.Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M, Dr.H.Edi Riyadi, S.H., M.H.,.Dr.H.Yasardin, S.H., M.H., dan.Dr.H.Abdul Manaf, S.H., M.H, pejabat eselon II, III dan IV Ditjen Badilag serta hakim yustisial pada Badan Pengawasan dan Balitbangdiklatkumdil MA.
Dirjen Badilag Dr. Aco Nur, S.H., M.H., mengatakan, kesempatan seperti inilah yang sebenarnya sudah ditunggu-tunggu bersama untuk memberikan masukan, ide dan dukungan segala program kegiatan Badilag untuk mewujudkan peradilan agama yang modern.
Aco Nur juga menyampaikan beberapa hal terkait acara hari ini kaitannya dengan program prioritas Ditjen Badilag MARI.
Mahkamah Agung RI mempunyai komitmen kuat dalam meningkatkan kapasitas kinerja aparatur peradilan dan pelayanan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan sebagaimana tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI 2010-2035 untuk menciptakan sistem peradilan Indonesia yang agung.
Ada beberapa program prioritas Badilag dibuat untuk mewujudkan cita-cita besar itu. Diakhir tahun 2018, ada beberapa program yang telah menjadi komitmen peradilan agama untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan di seluruh lingkungan peradilan agama.
Adapun program dan layanan tersebut yang telah dilombakan oleh Badilag yaitu:
Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (Wbk)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efesien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan professional, maka dilaksanakan reformasi birokrasi.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden nomor 81 Tahun 2010 tentang grand design Reformasi birokrasi yang mengatur tentang reformasi birokrasi. Peraturan ini menargetkan tercapainya 3 sasaran hasil utama yaitu : peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan public.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, pemerintah melalui Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi bireokrasi menerbitkan peraturan menteri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Dari lingkungan peradilan agama yang berhasil mendapat WBK tahun ini adalah PA Surabaya yang penghargaan tersebut diberikan pada tanggal 10 Desember 2018 di Hotel Sultan Jakarta.
E-Cort. E-Court, atau pengadilan elektronik, adalah sebuah layanan berbentuk aplikasi yang disediakan untuk para pencari keadilan yang telah terdaftar, untuk dapat mengajukan perkara secara on line, membayar biaya perkara secara on line dan untuk pemanggilan melalui saluran elektronik.
Aplikasi e-Court ini merupakan perwujudan dari Peraturan mahkamah agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik;
Aplikasi e-Court ini telah dilounching/diluncurkan oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 13 Agustus 2018 di Balikpapan dan di Pengadilan agama Cikarang mulai diimplementasikan pada tanggal 20 November 2018 sekarang sudah terdaftar 4 perkara secara on line.
Tujuan diluncurkannya aplikasi e-Court ini, Pertama, Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan, kedua untuk mewujudkan amanat pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, bahwa peradilan itu dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan dan ketiga, sebagai wujud responsive Mahkamah Agung RI dalam menghadapi tuntutan dan perkembangan jaman yang semakin moderen;
Manfaatnya aplikasi e-Court ini adalah : Pertama, pendaftaran perkara dapat dilakukan secara on line, Kedua, pembayaran biaya perkara dapat dilakukan secara on line dan Ketiga, pemanggilan sidang, jawaban, Replik, Duplik, kesimpulan, pemberitahuan isi putusan, pengiriman salinan putusan, dapat dilakukan secara on line melalui saluran elektronik.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian sisa panjar biaya perkara, sampai pengambilan produk pengadilan melalui satu pintu;
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini bertujuan untuk, memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada Pengguna layanan, sehingga terwujud proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diamantkan oleh pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Untuk dilingkungan Pengadilan agama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini diatur melalui Surat keputusan direktur Jenderal badan peradilan Agama nomor 1403.b/DjA/SK/OT.01.3/8/2018 tanggal 2 Agustus 2018.
Inovasi (Sistem Informasi Layanan Perkara). Inovasi dalam pelayanan public diharapkan dapat dirasakan dan meningkatkan rasa kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan. Dalam tahun 2018 Ditjen Badilag telah melombakan berbagai program yang salah satunya adalah INOVASI. Dibulan Desember 2018 yang telah ikut berpartisipasi lomba inovasi berjumlah 27 Satker Pengadilan Agama.
E-SKM (Survey Kepuasan Masyarakat Elektronik). Dengan berbagai kreatifitas yang dikembangkan pimpinan Pengadilan Agama banyak dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat pencari keadilan, dibuktikan beberapa waktu yang lalu Ditjen Badilag melakukan Telekonference dengan pimpinan Pengadilan Agama beserta jajarannya diikuti oleh wakil pencari keadilan pada satker tersebut, diakui bahwa dengan munculnya berbagai Program Ditjen Badilag dan dilaksanakan oleh seluruh Satker di Indonesia sangat membantu secara riil dalam memberikan pelayanan publik.
Dalam penutupannya Aco Nur mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh pegawai Ditjen Badilag telah tulus bersemangat dan berkontribusi demi terlaksananya program Ditjen Badilag demi mewujudkan peradilan agama yang modern.
“Sekali lagi saya bangga dan bersyukur, peradilan agama memiliki SDM yang mumpuni, berkuwalitas, energik, visioner, berwawasan luas. Banyak warga peradilan agama yang memiliki karya tulisan diberbagai hal , baik bidang IT atau pendidikan , semoga di tahun 2019 Peradilan Agama lebih maju dalam segala hal,” pungkasnya. (Abu J/Abd H | foto : Rahman Killi )