KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DALAM HUKUM WARIS ISLAM
Oleh: Ansarullah, S.H
CPNS Analis Perkara Peradilan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh
- Latar Belakang
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Ketika seseorang meninggal dunia, maka akan ada dua akibat hukum yaitu tentang status orang yang meninggal dunia sebagai ahli waris dan kedudukan para anggota keluarga yang ditinggalkan sebagai ahli waris. Selain itu, ketika pewaris meninggal dunia maka terjadi perpindahan segala hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli warisnya.
Salah satu problem yang timbul dalam masalah kewarisan adalah tentang hak waris bagi cucu untuk mendapatkan warisan dari kakek/neneknya setelah orang tuanya meninggal dunia. Kedudukan cucu sebagai ahli waris atau disebut juga dengan ahli waris pengganti telah menimbulkan diskursus dalam hukum kewarisan islam. Hal ini terjadi karena persoalan tersebut tidak diatur secara jelas dan konkrit dalam ketentuan nash al-qur’an sehingga menimbulkan berbagai pendapat dari para fuqaha.
Pada umumnya, para ulama sepakat bahwa keturunan yang berhak mewarisi hanya keturunan melalui garis laki-laki tanpa mempertimbangkan bahwa keturunan melalui garis perempuan mempunyai hak yang sama seperti yang diberikan kepada keturunan garis laki-laki (Abubakar: 1998). Dalam kenyataanya, ketentuan mengenai kewarisan mengalami perkembangan yang disebabkan oleh kompleksitas persoalan dalam masyarakat, sehingga melahirkan suatu diskursus norma hukum baru yang salah satunya terkait dengan kedudukan ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan islam.
- Pembahasan
- Kedudukan Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Waris Islam
Kedudukan ahli waris pada prinsipnya adalah menggantikan hak hidup orang yang digantikan bukan hanya pada aspek mewarisi saja. Dalam ketentuan al-qur’an dan sunnah memang tidak diatur secara rinci terkait dengan ahli waris pengganti, sehingga terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama terkait dengan kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti. Dalam sejarah, diskursus mengenai ahli waris pengganti telah ada sejak zaman para sahabat, meskipun pada saat itu tidak disebutkan dengan istilah ahli waris pengganti.
Salah seorang sahabat Rasulullah Zaid bin Tsabit telah berijtihad dalam merumuskan hak cucu sebagai ahli waris pengganti dari ayahnya. Zaid bin Tsabit menyatakan bahwa:
Artinya: Cucu, laki-laki dan perempuan, dari anak laki-laki (melalui anak laki-laki) sederajat dengan anak jika tidak ada anak laki-laki yang masih hidup. Cucu laki-laki seperti anak laki-laki, cucu perempuan seperti anak perempuan, mereka mewaris dan menghijab seperti anak, dan tidak mewaris cucu bersama-sam dengan anak laki-laki (Bukhari, 2006).
Dari riwayat tersebut dapat dinyatakan bahwa hanya cucu laki-laki dan perempuan keturunan laki-laki saja berhak mendapat harta warisan, dengan syarat tidak ada anak pewaris laki-laki yang masih hidup. Adapun cucu laki-laki dan perempuan serta keturunan perempuan belum dijelaskan bagiannya. Hal tersebut merupakan terobosan yang dilakukan oleh Zaid bin Tsabit untuk menyelesaikan persoalan kewarisan cucu dalam rangka mencari kemaslahatan bagi para ahli waris yang ditinggalkan. Ijtihad Zaid bin Tsabit tersebut mencerminkan pola pemikiran masyarakat patrilineal yang tidak menempatkan kedudukan bagi cucu perempuan melalui garis keturunan perempuan.
Jika merujuk pada ketentuan hukum waris islam, tidak semua cucu bisa menggantikan kedudukan orang yang sudah meninggal dunia untuk menerima warisan. Menurut hukum waris islam, hanya cucu laki-laki dari anak laki-laki saya yang dapat menggantikan ayahnya, sedangkan cucu dari anak perempuan baik laki-laki maupun perempuan tidak dapat menggantikan kedudukan ibunya untuk menerima warisan (Musthofa: 7).
Perkembangan hukum kewarisan Indonesia, Hazairin menyampaikan hak kewarisan cucu ketika orang tuanya lebih dahulu meninggal dunia dari kakek/neneknya (pewaris) sehingga dikenal dengan istilah ahli waris pengganti. Menurut Hazairin Hukum Kewarisan Islam menganut sistem kewarisan bilateral yang didasarkan dari penafsiran terhadap al-qur’an surat an-nisa ayat 11:
Artinya: Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S. An-Nisa: 11).
Ayat tersebut menunjukan bahwa anak laki-laki dan perempuan mewarisi dari bapak dan ibu mereka. Adapun ayah dan ibu mewarisi dari anak laki-laki maupun anak perempuan mereka. Hal ini menunjukan bahwa hak mewaris bagi laki-laki dan perempuan sama, dalam arti baik laki-laki maupun perempuan dapat mewarisi tanpa melihat apakah yang diwarisi itu laki-laki maupun perempuan.
Terkait dengan kedudukan ahli waris pengganti, Hazairin memiliki pandangan berdasarkan tafsirnya terhadap Surat An-Nisa ayat 33:
Artinya: Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu. (Q.S. An-Nisa ayat 33).
Hazairin menafsirkan ayat tersebut dengan makna sebagai berikut “Dan untuk setiap orang itu Aku (Allah) telah mengadakan mawali bagi harta peninggalan ayah dan mak dan bagi harta peninggalan keluarga dekat, demikian juga harta peninggalan bagi tolan seperjanjianmu, karena itu berikanlah bagian-bagian kewarisannya” (Hazairin, 1982). Dalam tafsir Hazairin mengenai ayat tersebut, istilah mawali dimaknai sebagai Ahli Waris Pengganti atau Plaatsvervulling dalam Burgerlijk Weetboek (Iwannudin, 2019).
Menurut Hazairin, kata mawali tersebut dimaknai sebagai ahli waris yang menggantikan seseorang untuk memperoleh bagian warisan yang harusnya diperoleh orang yang akan digantikannya tetapi telah meninggal terlebih dahulu sebelum pewaris. Jadi hubungan kewarisan yang menyebabkan cucu menjadi ahli waris adalah atas dasar pertalian darah antara pewaris dengan anggota keluarga yang masih hidup, sehingga hubungan anak dengan mawalinya adalah hubungan pewaris dengan keturunannya melalui hubungan anaknya yang telah meninggal dunia (Kusmayanti, 2019).
- Ahli Waris Pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Hukum waris Islam di Indonesia baru mengenal istilah ahli waris pengganti setelah diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hasil ijtihad bersama para ulama (fuqaha) Indonesia yang merancang kompilasi hukum islam yang menyangkut hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan wakaf yang menjadi dasar bagi Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara-perkara yang menjadi kewenangannya.
Konsep ahli waris pengganti atau pergantian kedudukan ahli waris yang dalam Ilmu Hukum dikenal dengan Plaatsvervulling yang termuat dalam pasal 185 Kompilasi Hukum Islam berbunyi :
- Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173;
- Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Selain itu, penggunaan kata “dapat” dalam pasal 185 ayat (1) KHI dipandang secara tentatif dari penggantian kedudukan ahli waris. Dengan kata lain, ahli waris pengganti dapat menggantikan kedudukan orang tuanya atau tidak, bisa mendapatkan warisan atau tidak. Namun dalam perkembangannya, hakim Mahkamah Agung memandang penting kedudukan ahli waris pengganti. Jika kedudukan ahli waris pengganti tidak disebutkan dengan jelas, gugatan bisa dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan tersebut dapat dinyatakan kabur. Putusan Mahkamah Agung Nomor 334K/AG/2005 memuat kaidah hukum yang releval dimana kedudukan ahli waris pengganti ditentukan secara tegas dan jelas ketika meninggalnya ahli waris yang digantikan lebih dahulu dari pada pada pewaris. Jika hal ini tidak terpenuhi, maka gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena kabur (hukumonline, 2016).
Dari ketentuan tersebut, cucu sebagai ahli waris pengganti bisa menempati kedudukan orang tuanya, jika orang tuanya berkedudukan sebagai zawi al-furud maka ia berkedudukan sebagai zawil al-furud. Apabila orang tuanya sebagai ashobah, maka ia pun akan berkedudukan sebagai ashobah, sehingga ia akan memperoleh sebesar bagian yang diperoleh oleh orang tuanya seandainya mereka masih hidup. Jadi ketentuan KHI secara tegas memberikan pengakuan terhadap keberadaan ahli waris pengganti, sehingga kedudukan ahli waris pengganti tersebut memiliki legitimasi, meskipun tidak ditemui dalam diskursus hukum kewarisan islam dalam kitab-kitab fiqh klasik.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Alyasa Abubakar, Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab, Jakarta: INIS, 1998.
[2] Muhammad bin Isma’il al-bukhari, Sahih al-Bukhari, Bairut : Dar al-Fikr, 2006.
[3] Muhammad Mustofa, “Ahli Waris Pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam”, (Hukum Keluarga Islam. Program Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon).
[4] Hazairin, Hukun Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadith, Jakarta:Tintamas, Cet.V I, 1982.
[5] Iwannudin, “Ahli Waris Pengganti Menurut Hazairin”, Mahkamah, Vol. 1, No. 2, Desember 2016.
[6] Hazar Kusmayanti dan Lisa Krisnayanti, “Hak Dan Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti Dalam Sistem Pembagian Waris Ditinjau Dari Hukum Waris Islam Dan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Ilmiah Islam Futura Vol. 19. No. 1, Agustus 2019.
[7] https://www.hukumonline.com/berita/a/kedudukan-ahli-waris-pengganti-harus-jelas-lt50d3c22960a85, diakses pada 06 Desember 2022
Paman saya blum lama ini meninggal dunia
Dan beliau tidak mempunyai anak dan istri
Beliau meninggalkan beberapa warisan seperti tanah dan rumah
Beliau memiliki 4 saudara
3 laki laki dan 1 perempuan
2 abang nya sudah meninggal dunia sejak lama
Y tersisa 2 adiknya 1 laki2 dan 1 perempuan
Dan anak dari almarhum abg2 nya paman saya menuntut pembagian harta sama rata..
Bagaimana kah hukum sebenar pemabgianya..? Karna masih ada ahli waris 2 adiknya y masih hidup. 1 laki2 dan 1 perempuan? Mohon penjelasan sedetail2nya.. Trimakasih
silahkan datang langsung ke meja informasi Mahkamah Syar’iyah Meulaboh
Kakak perempuan saya meninggal lebih dulu dari ayah & ibu saya. Apakah anak-anak laki2 dari kakak perempuan saya (yg sdh meninggal)/cucu ini posisinya sebagai ahli waris dari ayah & ibu saya?
Ibu saya meninggal duluan dari bapak nya tapi ibunya masih ada apakah hak ibu saya bisa di gantikan kepada anak anaknya dan saya anak laki laki yg pertama
Ibu saya meninggal duluan dari bapak nya tapi ibunya masih ada apakah hak ibu saya bisa di gantikan kepada anak anaknya dan saya anak laki laki yg pertama
Bapak saya kemarin meninggal. Harta yg ia tinggalkan hanya hp beserta Jamsostek selama ia bekerja di suatu perusahaan.
Akan tetapi, hp beserta Jamsostek itu tidak kami (anak) terima, melainkan keponakan dari mendiang yg ambil alih itu semua.
Bagaimana yg harus kami lakukan agar tidak salah langkah ya pak/Bu ?
Mohon solusi nya
silahkan datang ke kantor mahkamah/pengadilan bagian meja informasi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut
Bagaimana kedudukan anak dalam pembagian harta waris menurut hukum adat?
Silakan ditanyakan ke majelis adat ya bapak/ibuk
Paman saya tidak pernah menikah meninggal dunia Paman saya mempunyai 2 orang saudara perempuan dan 2 orang saudara laki laki,salah seorang saudara lakinya meninggal dunia lebih dahulu dg menggalakkan beberapa orang anak pertanyaanya
1,bagai mana cara pembagian warisannya?
2.apakah anak saudara paman saya mendapat bagian sebagai ahliwaris pengganti?!