Mahkamah Syar’iyah Meulaboh pada hari Kamis  (28/03/2019), kedatangan tim Peneliti dari Pusat Penelitian dan pengembangan Hukum dan Peradilan MARI. Tim Peneliti Puslitbang Kumdil MARI tersebut berjumlah 5 (lima) orang yang dipimpin oleh bapak Dr. H. Mul Irawan,S.Ag.,M.Ag. selaku Koordinator Peneilti. Kehadiran tim tersebut disambut langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Bapak Sahril.,S.HI.,M.H., Para Hakim, Panitera, Sekretaris  serta  seluruh Pegawai Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.

Kedatangan Tim tersebut dalam rangka untuk melakukan wawancara dan memperoleh data terkait dengan kegiatan penelitian mengenai Penguatan Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam menyelesaikan Perkara Jinayat di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh meupakan satu objek yang dilakukan penelitian oleh Tim tersebut dari delapan Mahkamah Syar’iyah yang ada di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh yang menjadi objek penelitian.

Pertemuan tersebut dilakukan di ruang kerja Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh . Dalam pertemuan tersebut tim melakukan wawancara khususnya terkait tentang segala hal yang berkaitan dengan Perkara Jinayat dan Jinayat Anak yang masih  dualisme pemikiran di kalangan penegak hukum, setelah selesai pertemuan tersebut Tim dari Peneliti dari Pusat Penelitian dan pengembangan Hukum dan Peradilan MARI melakukan foto bersama dengan Para Pegawai dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh di depan kantor. (Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan