Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah merupakan petunjuk Teknis bagi Hakim baik Hakim di tingkat banding maupun di Tingkat Pertama dalam rangka menyelesaikan perkara Ekonomi Syariah yang diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

Kewenangan mengadili perkara Ekonomi Syariah bagi jajaran peradilan Agama adalah amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, salah satu tugas dan fungsi Peradilan Agama adalah menyelesaikan perkara Ekonomi Syariah yang diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

Dalam rangka memperdalam pemahaman terhadap Peraturan Mahkamah Agung tersebut sebagai petunjuk Teknis terutama bagi Hakim dalam rangka menangani perkara tersebut, Dirjen Badilag dalam hal ini Direktur Pranata dan Tata Laksana Dirjen Badilag menindaklanjuti upaya menguatkan kemampuan pemahaman bagi Hakim telah menunjuk Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai salah satu pengadilan Tingkat Banding untuk melakukan sosialisasi terhadap jajaran di bawahnya.

Berdasarkan surat Dirjen Badilag MARI yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Pratalak Nomor 109/DjA.4/00/3/2017 tanggal 06 Maret 2017 perihal Sosialisasi PERMA Nomor 14 tahun 2016, kepada Mahkamah Syar’iyah Aceh diperintahkan untuk melaksanakan Sosialisasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Menindaklanjuti perintah tersebut Mahkamah Syar’iyah Aceh telah melaksanakan Acara Sosialisasi Perma Nomor 14 tahun 2016 yang sedang berlangsung di Hotel Mekah Banda Aceh, acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Maret 2017 yang  menjadi peserta aktif adalah Hakim Tinggi  dan Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua, wakil dan Panitera dan beberapa orang hakim Mahkamah Syar’iyah se Aceh dan OJK yang secara keseluruhan berjumlah 107 orang.

Panitia pelaksana Acara Sosialisasi tersebut adalah Panitia pusat dari Direktur Pratalak Dirjen Badilag MARI. dengan mengkoordinasikan dengan Panitia di Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai Panitia lokal yang dapat membantu memperlancar pelaksanaan acara sosialisasi tersebut dari pertama sampai selesai.

Acara ini dibuka pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 Jam 20.00 Wib di Aula Lantai 6 Hotel Mekah Banda Aceh dan akan berlangsung sampai hari Jum’at tanggal 31 Maret 2017, pada acara pembukaan tersebut hadir juga Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (Dr.H. Jufri Ghalib, S.H., M.H.) dan turut memberi kata sambutan, juga hadir tiga orang Narasumber dari Mahkamah Agung RI. yaitu Bapak Prof. Dr. H. Abd. Manan, S.H., M.H. S.IP., (Mantan Ketua Kamar Peradilan Agama), Bapak Dr.H. Amran Suaidi, S.H., M.H. M.M. (Hakim Agung) dan Bapak Dr. Yasardin, S.H., M.H. (Pejabat pada Diklat Menpin Mahkamah Agung) yang akan memberi materi Sosialisasi Perma Nomor 14 tahun 2016 pada  tanggal 30 dan 31 Maret 2017.

Pada acara pembukaan tersebut yang dipandu oleh Ibu Fauziah, S.Kom. Ibu Plh. Direktur Pratalak Dirjen Badilag (Hj. Iis Nawangsari, S.H) selaku Panitia pelaksana dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal :

  1. Pada acara sosialisasi ini di samping penyampaian Materi Perma Nomor 14 tahun 2016 Tentang Tata Cara pelaksanaan perkara Ekonomi Syariah juga disampaikan materi  tentang Sistem Peradilan Anak yang sudah menjadi kewenangan Peradilan Agama.
  2. Acara Sosialisasi ini diikuti oleh 107 orang peserta yang terdiri dari Hakim Tinggi dan panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh, Para Ketua, Wakil dan Panitera Mahkamah Syar’iyah se Aceh dan OJK di Banda Aceh.
  3. Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk memberi pemahaman dan penguatan terhadap pelaksanaan perkara Ekonomi Syariah terutama bagi hakim di jajaran Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, sehingga perkara-perkara ekonomi syariah yang diajukan dapat diselesaikan dengan baik dan adil.
  4. Mengharapkan agar para peserta yang ikut dapat berperan aktif memberi kontribusi pendapat dan masukan agar bermanfaat bagi semua peserta.

Selanjutnya Kata sambutan disampaikan oleh Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (Bapak Dr.H. Jufri Ghalib, S.H., M.H.) pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa acara sosialisasi ini ada dua materi pokok yang akan  dibahas yaitu Sosialisasi PERMA Nomor 14 tahun 2016 dan Materi Sistem Peradilan Anak.
  2. Oleh karena dua hal tersebut meskipun sudah lama namun masih dianggap baru bagi Hakim, terutama di Mahkamah Syar’iyah Aceh yang ada hukum jinayat, maka harus mempersiapkan diri dan meningkatkan kemampuan dalam bidang Teknis dan Administrasi penyelesaian perkara Ekonomi Syariah dan Sistem Peradilan Pidana Anak, apalagi kasus perkara yang melibatkan anak sudah ada di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh.
  3. Materi yang akan disampaikan nanti diharapkan kepada peserta supaya aktif dan serius mengikutinya, karena semua narasumber yang datang ini adalah penggagas dari Perma ini sehingga materi yang disampaikan lebih lengkap dan kongkrit.
  4. Terima kasih kepada jajaran badilag yang telah mengupayakan adanya sosialisasi di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh dan mendatangkan narasumber yang memang bidan yang melahirkan Perma ini, Insya Allah diharapkan Hakim-Hakim ini dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendalami Perma ini lebih sempurna.
  5. Kami selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh mengharapkan agar acara ini berjalan lancar dari pertama sampai selesai.

Selanjutnya Bimbingan dan arahan yang disampaikan oleh Bapak Hakim Agung yaitu Bapak Dr.H. Amran Suaidi, S.H., M.H., M.M. yang juga sebagai narasumber dalam acara ini, arahan dan bimbingannya menyampaikan hal-hal baru yang berkembang di Mahkamah Agung terutama tentang hak dan tanggung jawab aparat peradilan sekarang dan masa yang akan datang, yang intinya adalah :

  1. Bahwa inisiatif pelaksanaan Sosialisasi ini disampaikan oleh mantan Ketua Kamar Peradilan Agama Bapak Prof.Dr.H. Abd. Manan, S.H., M.H. S.IP. dan Aceh adalah yang pertama diadakan sosialisasi ini.
  2. Bahwa Bank-Bank di Aceh sudah banyak yang berbasis syariah, sehingga sangat perlu penguatan Perma ini bagi Hakim karena akan banyak menerima sengketa syariah  di Mahkamah Syar’iyah.
  3. Pelaksanaan Sosialisasi ini sangat perlu dilakukan supaya kepercayaan masyarakat terutama bagi pelaku bisnis syariah kepada peradilan Agama akan lebih baik, karena selama ini mereka kurang yakin akan kemampuan kita untuk menangani sengketa bisnis mereka secara baik.
  4. Bagi hakim tidak ada istilah tidak mampu sehingga menolak perkara yang diajukan kepadanya, karenanya harus belajar dan mengikuti perkembangan zaman, apalagi sengketa bisnis syariah sudah menjadi kewenangan kita.
  5. Di samping itu Sistem Peradilan Pidana Anak yang sudah menjadi kewenangan peradilan agama nanti akan disertifikatkan dan mewujudkan agar peningkatan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam bidang Peradilan Pidana Anak dan masuk dalam sistem peradilan Nasional.

Selanjutnya setelah selesai memberi arahan, beliau dengan mengharap ridha Allah SWT. Sembari mengucapkan Basmallah dan membuka secara resmi acara sosialisasi ini. Lalu acara dilanjutkan dengan do’a.

Acara sosialisasi ini dilanjutkan besok pagi sampai selesai dengan  penyampaian materi-materi yang sudah dipersiapkan dengan narasumber yang sudah hadir di Aceh, sesuai dengan skidul yang sudah disiapkan materi-materi tersebut adalah :

  1. Kebijakan Badilag.
  2. Sejarah lahirnya Perma Nomor 14 tahun 2016.
  3. Tata cara penyampaian Putusan Sederhana.
  4. Eksekusi Hak tanggungan / Fidusia.
  5. Eksekusi dan pembatalan Putusan Basyarnas.
  6. Sosialisasi Sistem peradilan Pidana Anak..

Kegiatan Sosialisasi ini akan berlangsung sampai dengan hari Jum’at tanggal 31 Maret 2017 dengan harapan agar materi-materi yang dipersiapkan tersampaikan semua dan para peserta tekun dan aktif dalam mengikuti acara ini.

Akhirnya diharapkan kepada para peserta agar dapat mengikuti acara ini secara baik dan berperan aktif, selanjutnya ilmu yang didapatkan ini dapat diterapkan di mana saudara bertugas. Semoga. (Redaktur MS. Aceh).

Tinggalkan Balasan